// <![CDATA[PUSAT REHABILITASI PSIKOTROPIKA CIWIDEY]]> Ir. Theresia Pynkyawati, M.T Dosen Pembimbing 1 Dicky Dwi Persani/21.2013.174 Penulis Irfan S. Hasim, S.T., M.T Dosen Pembimbing 2
Pada tahun 1971 Indonesia mempunyai 6 permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyulundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing. Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan pemerintah orde bar uterus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak pada tahun 1997, pemerintah dan Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya. Sampai sekarang narkoba menjadi permasalahan yang paling meresahkan di masyarakat Indonesia yang setiap tahunnya terus bertambah sampai 5.9 juta orang di Indonesia memakai narkoba. Setiap manusia berhak menjadi lebih baik daripada sebelumnya untuk itu dibuat lah bangunan yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi psikotropika, jika tidak dikendalikan maka bahayanya akan berdampak bagi kualitas sumber daya manusia dan yang terutama adalah generasi muda kita. Oleh karena itu pembuatan bangunan rehabilitasi psikotropika ini sangat diperlukan untuk memperbaiki pengguna narkoba agar menjadi lebih baik untuk dirinya sendiri dan juga lingkungan masyarakat.