// <![CDATA[PERANCANGAN FILM PENDEK MENGENAI FENOMENA PERDAGANGAN ANAK OLEH ORANG TUA DI INDONESIA]]> Agus Rahmat Mulyana, M.Ds. Dosen Pembimbing 1 MAHIRZA AVILA/ 33-2013-024 Penulis
Perdagangan anak merupakan salah satu bentuk tindakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau sebuah lembaga terhadap anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Suatu tindak kejahatan yang terdiri dari serangkaian proses tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dengan berbagai cara yang terus berkembang, jaringan penjualan anak-anak terus meningkat. Bahkan, jumlah korbannya kian bertambah setiap tahun. Eksploitasi anak adalah tujuan terbesar dalam perdagangan anak, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, bekerja di tempattempat berbahaya, dan perdagangan organ tubuh. Permasalahan perdagangan anak juga dikarenakan beberapa faktor seperti permasalahan yang terjadi dalam keluarga, kurangnya pendidikan keagamaan dan etika yang menjadi dasar atau pijakan bagi anggota keluarga. Yang sangat menjadi masalah adalah jika yang melakukan perdagangan anak adalah orang tua dari korban sendiri. Untuk mengurangi kasus perdagangan anak, sangat memerlukan peran keluarga yang seharusnya menjadi pionir atau benteng dalam memerangi dan mencegah kasus perdagangan anak. Maka dari itu diperlukan penelitian yang bertujuan untuk lebih menyadarkan kepada orang tua seberapa bahaya dan kejamnya perdagangan anak. Penelitian ini akan menggunakan metode kuantitatif agar tercipta strategi yang tepat untuk melakukan gerakan anti perdagangan anak ini. Tawaran solusi yang diberikan adalah perancangan film pendek yang akan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Rumah Faye, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dari orang tua tentang dampak perdagangan bagi korban.