RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI PEUNJANG KEGIATAN OPERASIONAL BANDAR UDARA (STUDI KASUS BANDAR UDARA ADISUMARMO-SURAKARTA)
Sejalan dengan tuntutan perkembangan dan permintaan penggunaan pesawat-pesawat badan besar bermesin jet, maka perlu dipersiapkan prasarana fisik bandar udara yang secara keseluruhan dapat mendukung dan melayani penerbangan pesawat-pesawat tersebut. Untuk itu maka pemerintah mengadakan rencana pengembangan Bandar Udara Adi Sumarmo-Surakarta menjadi bandar udara internasional. Rencana pemerintah untuk mengembangkan Bandar Udara Adi Sumarmo-Surakarta menjadi bandar udara internasional dimaksudkan untuk dapat mengantisipasi perkembangan arus lalu lintas udara dalam dekade mendatang, sehingga mampu melayani angkutan penumpang domestik dan intemasional, angkutan barang dan pos yang diperkirakan akan terus meningkat. Rencana pengembangan bandar udara Adi Sumarmo-Surakarta ini menjadi bandar udara internasional sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No.SK2/AU.O05/PHB-89 tanggal 3 1 Maret 1989 dan SK Menteri Kehakiman No.M.04-
UM.01.06 tahun 1989 tanggal 10 April 1989.
Pengembangan suatu bandar udara menjadi bandar udara internasional tentu akan memberikan suatu bangkitan kegiatan yang cukup besar dan seiring dengan hal tersebut sesuai dengan hukum suplay-demand yang berlaku maka akan timbul aktivitas ekonomi
atau komersial disekitar bandar udara. Tumbuhnya aktivitas ekonomi atau komersial ini tentunya akan memberikan kontribusi terhadap perubahan penggunaan lahan disekitar bandar udara. Untuk mengantisipasi perubahan penggunaan tahan tersebut maka perlu adanya pengaturan atau penetapan tata ruang yang selaras dan seimbang.
Studi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi agar tetap terciptanya keselarasan antara rencana pengembangan bandar udara dan kegiatan lalu lintas pesawat atau kegiatan bandar udara dengan penggunaan lahan di sekitarnya. Penetapan ruang terbuka hijausebagai penunjang kegiatan bandar udara, merupakan tindakan yang dinilai tepat sesuai dengan penetapan fungsi kawasan sebagai pusat perhubungan udara domestic dan internasional. Untuk menetapkan fungsi ruang terbuka hijau tersebut diperlukan dua pertimbangan dasar, yang pertama adalah batas Keselamatan Operasi Penerbangan yang didapat dari rumusan Airport Manual Planning yang dikeluarkan oleh ICAO dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 tahun 1991 tentang Batas – batas Keselamatan Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Adisumarmo - Surakarta, yang kedua adalah batas Kawasan Kebisingan. Selain itu perlu pula ditinjau kondisi fisik dasar dan pola penggunaan lahan disekitarnya agar didapatkan kendala dan potensi untuk pengembangan tata ruang terbuka hijau dimasa datang.
Hasil akhir dari tugas akhir ini adalah arahan penempatan ruang terbuka hijau di kawasan bandar udara dan sekitarnya yang berupa zona dan luas lahan yang didasarkan atas analisis tumpang tindah dan kondisi fisik dasar, batas kawasan kebisingan, batas kawasan keselamatan operasi penerbangan dan rencana pengembangan bandar udara sehingga diperoleh lahan yang sesuai untuk ruang terbuka hijau.
Detail Information
Bagian
Informasi
Pengarang
Ario Hartantyo/2491017 - Personal NameIr. Akhmad Setiobudi - Personal Name
No. Panggil
001PL/01
Subyek
Fakultas
FTSP
Tahun Terbit
2001
Jurusan
Teknik Planologi
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik
Citation
APA Style
. (2001).RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI PEUNJANG KEGIATAN OPERASIONAL BANDAR UDARA (STUDI KASUS BANDAR UDARA ADISUMARMO-SURAKARTA) ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI PEUNJANG KEGIATAN OPERASIONAL BANDAR UDARA (STUDI KASUS BANDAR UDARA ADISUMARMO-SURAKARTA) ().Teknik Planologi:FTSP,2001.Text
MLA Style
.RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI PEUNJANG KEGIATAN OPERASIONAL BANDAR UDARA (STUDI KASUS BANDAR UDARA ADISUMARMO-SURAKARTA) ().Teknik Planologi:FTSP,2001.Text
Turabian Style
.RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI PEUNJANG KEGIATAN OPERASIONAL BANDAR UDARA (STUDI KASUS BANDAR UDARA ADISUMARMO-SURAKARTA) ().Teknik Planologi:FTSP,2001.Text