// <![CDATA[USULAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN LAHAN DENGAN PERANGKAT INSENTIF DAN DISINSENTIF DI JALAN PANJUNAN KOTA BANDUNG]]> Zulfadly Urufi, S.T. Dosen Pembimbing 2 0418066502 - Dr. Sadar Yuni Rahardjo, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 Ratih Ariyanti/2495029 Penulis
Jalan Panjunan merupakan jalan yang mengalami perubahan pemanfaatan lahan dari lokasi pemukiman/rumah tingal menjadi lokasi kegiatan perdagangan. Perubahan pemanfaatan lahan di Jalan Panjunan tetjadi karena penetrasi kegiatan perdagangan yang ada di Jalan Astanaanyar. Adanya kebijaksanaan untuk wilayah yang berada di pusat kota (termasuk Jalan Panjunan) sebagai lokasi kegiatan komersil (perdagangan dan jasa) memungkinkan pengembangan kegiatan perdagangan di Jalan Panjunan. Kondisi eksisting Jalan Panjunan didominasi oleh kegiatan perdagangan. Permasalahan yang ada di Jalan Panjunan sebagai lokasi kegiatan perdagangan sekarang berdasarkan survey lapangan dan survey terhadap masyarakat dan swasta sebagai pengusaha tersebut adalah kemecetan, tidak adanya lahan parkir yang memadai, pedagang kaki lima, pungutan liar terhadap para pedagang serta masih bertahannya rumah tinggal di sepanjang jalan karena kesulitan modal bagi pemilik rumah tinggal yang ingin merubah pemanfaatan lahan menjadi perdagangan. Pemilihan pemanfaatan lahan untuk Jalan Panjunan melibatkan masyarakat sebagai penghuni Jalan Panjunan dan swasta sebagai pengusaha di Jalan Panjunan. Berdasarkan hasil survey didapat bahwa masyarakat dan swasta tersebut menginginkan Jalan Panjunan sebagai lokasi kegiatan perdagangan . Alasan masyarakat memilih pemanfaatan lahan Panjunan untuk kegiatan perdagangan karena faktor lokast seperti jarak tempuh yang dekat, waktu tempuh yang sebentar, aksesibilitas yang lancar, moda angkutan yang murah, kelengkapan barang dan harga barang. Alasan swasta memilih pemanfaatan lahan Jalan Panjunan untuk kegiatan perdagangan juga dengan alasan kegiatan perdagangan yang sekarang berjalan menguntungkan dari segi finansial dan prospek yang baik untuk kegiatan perdagangan di Jalan Panjunan karena lokasinya yang dekat masyarakat sebagai konsumen. Pengendalian pemanfaatan lahan Jalan Panjunan yang diusulkan adalah dengan perangkat insentif dan disinsentif dengan melihat peruntukannya, kondisi eksisting dan pemanfaatan lahannya menurut keinginan masyarakat dan swasta. Perangkat insentif yaitu pengaturan yang bertujuan merangsang kegiatan yang sesuai dengan tata ruang, sedangkan perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi atau menghambat kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Perangkat insentif yang diusulkan di bidang fi$ik dengan penyediaan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan perdagangan, bidang ekonomi berupa penghapusan pungutan liar kepada para pedagang dan adanya kerjasama antara pengusaha sebagai pemilik modal dengan pemilik rumah tinggal yang ingin merubah rumahnya menjadi kegiatan perdagangan. Pola disinsentif yang diusulkan untuk Jalan Panjunan di bidang ekonomi berupa mempertinggi PBB yang harus dibayar pemilik rumah tinggal yang masih mempertahankan rumah tinggalnya untuk mendukung kegiatan perdagangan.