// <![CDATA[PEREMAJAAN KAWASAN PASAR BARU KOTA BANDUNG]]> Ir. Achadiat Dritasto, M.T Dosen Pembimbing 1 0410086903 - Dr. Widya Suryadini ST.,MT. Dosen Pembimbing 2 Lala Zamilah/2496012 Penulis Ratri Puspitasari/2496024 Penulis Sri Risnawati/2496026 Penulis Yuliasih/2496061 Penulis
Kawasan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang didominasi oleh kegiatan perdagangan tekstil dan pakaian jadi. Namun, keberadaannya saat ini menimbulkan banyak permasalahan, antara lain masalah kualitas lingkungan dan kemacetan lalu lintas. Masalah kualitas lingkungan di Kawasan Pasar Baru ditandai dengan kondisi lingkungan yang kotor, sampah yang berserakan di jalanan, serta polusi yang didatangkan oleh suara dan udara. Masalah kemacetan lalu lintas antara lain disebabkan oleh pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahkan menempati badan jalan. Selain pedagang kaki lima, kemacetan juga disebabkan karena kurangnya sarana parker yang disediakan di Kawasan Pasar Baru. Selain permasalahan di atas terdapat pula permasalahan dalam peruntukan lahan perumahan yang masih terdapat di Kawasan Pasar Baru. Kawasan perumahan yang ada memiliki intensitas bangunan yang sangat tinggi dan bentuk persil yang tidak beraturan sehingga perlu dilakukan penanganan melalui pembongkaran bangunan yang tidak layak untuk dipertahankan. Mengingat permasalahan tersebut, maka studi peremajaan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Kawasan Pasar Baru, mengurangi kemacetan dan menata kembali kawasan tersebut agar sedap dipandang, serta para pengunjung menjadi lebih nyaman berbelanja. Peremajaan merupakan upaya untuk memisahkan antara kawasan perumahan dengan kawasan perdagangan (Kamus Tata Ruang, 1997). Studi peremajaan yang dilakukan di Kawasan Pasar Baru merupakan serangkaian penanganan fisik dengan membongkar bangunan yang tidak layak untuk dipertahankan serta perbaikan fisik bangunan Pasar Baru, beserta penyediaan sarana parkir. Kawasan ditata dan diarahkan menjadi kawasan perdagangan yang difokuskan pada jenis tekstil dan pakaian jadi. Maka, dalam penanganan masalah perumahan, pembongkaran dilakukan untuk membangun rumah toko (ruko) agar tujuan studi peremajaan dapat tercapai. Selain dilakukan dengan penataan fisik, juga studi peremajaan juga dilakukan dengan meninjau segi manajemen lahan, pembiayaan pembangunan dan kelembagaan pengelolaan.