// <![CDATA[IDENTIFIKASI KONFLIK ANTAR DAERAH DALAM PENGELOLAAN TPA SAMPAH SEBAGAI DAMPAK PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH]]> Zulfadly Urufi, S.T. Dosen Pembimbing 2 0418066502 - Dr. Sadar Yuni Rahardjo, Ir., MT. Dosen Pembimbing 1 Sugeng Mulyono/2496059 Penulis
Kota Bandung merupakan ibu Kota Propinsi Jawa Barat dan sebagai salah satu kola besar di Indonesia yang berkembang cukup pesat. Seiring dengan perkembangan Kota Bandung tersebut, menyebabkan meningkatnya volume timhulan sampah yang dihasilkan. Mengingat keterbatasan lahan yang dimiliki Kota Bandung, menyebabkan alokasi TPA sampah PD Kebersihan Kota Bandung berada di Wilayah Kabupaten Bandung yaitu TPA Leuwi Gajah dan TPA Jelekong. Seiring dikeluarkannya Undang-Undang Otonomi Daerah dimana pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri, mendorong masing-masing daerah berlomba untuk mencari sumber dana yang salah satunya diperoleh dari penarikan retribusi sampah. Besaran biaya retribusi sampah yang dikenakan kepada pihak PD Kebersihan Kola Bandung oleh Pemerinlah Daerah Kabupaten Bandung lebih tinggi dibandingkan dengan biaya kontribusi TPA yang ditetapkan PD Kebersihan Kota Bandung. Tujuan studi ini adalah unluk mengidentifikasi konflik antar daerah dalam aspek pembiayaan pelayanan persampahan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung sebagai dampak pelaksanaan otonomi daerah. Berdasarkan hasil analisis keberadaan TPA Kota Bandung kaitannya dengan retribusi sampah menunjukkan bahwa PD Kebersihan Kota Bandung memiliki biaya tunggakan terhadap Kabupaten Bandung sebesar Rp. 56.969.093.250,00. Selain itu terdapat penyimpangan pada pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perda Kabupaten Bandung No. 28 Tahun I996 dan Perda No. 3I Tahun 2000. Adanya perbedaan kepentingan antara masing-masing pihak yang terlibat mengindikasikan terjadinya konflik antar daerah berkaitan dengan perda di atas. Jika berdasarkan analisis kemampuan keuangan PD Kebersihan Kota Bandung dari tahun 1985-2000 menunjukkan terjadinya defisit keuangan. Selama ini PD Kebersihan Kota Bandung hanya mampu membayar Rp.55.000.000,00/tahun pada Pemda Kabupaten Bandung tanpa memperhitungkan biaya sanitasi TPA sebagai biaya sanitasi lingkungan. Biaya yang dibayarkan tersebut belum dapat menutupi biaya operasional Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bandung, dimana kemampuan keuangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bandung dari tahun anggaran I997/I998 - I999/2000 menunjukkan terjadinya deficit pula. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya konflik yang dikategorikan ke dalam konflik antar organisatoris. Upaya penyelesaian konflik tersebut dapat dilakukan melalui metoda pemecahan permasalahan integratif berupa konsensus dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pihak serta pelaksanaan UU otonomi daerah.Sebagai upaya penyelesaian dilakukan melalui penetapan besaran biaya kontribusi yang harus dibayar oleh pihak PD Kota Bandung dengan memasukkan komponen biaya sanitasi TPA yaitu Rp. I1.040.768.893,13/tahun. Besaran tersebut telah memperhitungkan biaya minimisasi dampak terhadap lingkungan.