// <![CDATA[PENERAPAN TEORI WATER BOUNDARIES UNTUK PENENTUAN IZIN LOKASI PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (WILAYAH STUDI:]]> Muhandis Sidqi, S.Pi., M.Si. Dosen Pembimbing 2 Fernando Yehuda Ariyanto / 23.2014.127 Penulis 0411048002 - Dr. Yackob Astor,S.T., M.T Dosen Pembimbing 1
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya berupa perairan dengan luas perairan 6.315.222 km2 dengan panjang garis pantai 99.093 km2 serta jumlah pulau 16.065 pulau (Badan Informasi Geospasial, 2017) menjadikan Indonesia memiliki berbagai macam kekayaan hayati dan non hayati. Berdasarkan studi literatur, pengelolaan sumber daya alam di laut diselenggarakan oleh 13 kementerian, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir. Implikasi pengelolaan sumber daya laut yang parsial dan tidak terintegrasi menyebabkan terjadi konflik sumber daya laut. Oleh karena itu diperlukan penetapan batas-batas kegiatan pengelolaan di laut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas-batas kegiatan yang ada di Selat Madura secara horizontal dan vertikal sesuai dengan jenis dan letak kegiatan pengelolaan yang kemudian digunakan untuk pemberian Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penentuan batas kegiatan secara horizontal dan vertikal dilakukan berdasarkan peraturan sektoral yang berlaku. Dari penelitian ini diperoleh hasil Peta Penguasaan Ruang Permukaan Laut (0-2 m), Kolom Laut (2-90 m), dan Dasar Laut (lebih dari 90) yang menggambarkan batas-batas pemanfaatan laut secara horizontal dan vertikal. Peta Penguasaan Ruang Permukaan Laut, Kolom Laut, dan Dasar Laut sebagai produk akhir penelitian dapat dijadikan sebagai Dokumen Pertimbangan Teknis Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.